Polisi: Dahnil Kembalikan Dana Kemah Pemuda, Tapi Tetap Pidana
Polda Metro Jaya menegaskan, pengembalian dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 sebesar Rp2 miliar yang dilakukan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak tidak dapat menghilangkan dugaan tindak pidananya.
"Kalau ada pengembalian dana tidak menghilangkan tindak pidananya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin 26 November.
Sebelumnya, Dahnil mengembalikan anggaran kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia sebesar Rp2 miliar untuk menjaga harga diri Pemuda Muhammadiyah terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kombes Argo mengatakan penyidik menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia pada 2017 yang diprakarsai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.
Kegiatan yang dilaksanakan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah itu menghabiskan anggaran Kemenpora sekitar Rp5 miliar.
Argo menyatakan penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menggelar perkara yang menemukan indikasi penyimpangan anggaran kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.
"Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017," ungkap Argo.
Argo mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah sebesar Rp2 miliar dengan temuan penggunaan anggaran fiktif.
Dituturkan Argo, dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi pada kegiatan Pemuda Muhammadiyah sedangkan pelaksanaan yang dilakukan GP Ansor belum ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Argo menjelaskan penyidik telah memeriksa staf Kemenpora, perwakilan dari GP Ansor, dan perwakilan dari Pemuda Muhammadiyah untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia. (an/an/ar)
Advertisement