Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencurian Motor di Kota Banyuwangi
Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Ada dua tersangka yang berhasil diamankan.
Identitas mereka masing-masing HW, 42 tahun, warga Jl. Ikan Wijinongko, Kelurahan Sobo, Banyuwangi, dan Ha, 37 tahun, warga Lingkungan Wonosari, Kelurarah Sobo, Banyuwangi.
Kapolsek Banyuwangi AKP Hadi Waluyo menjelaskan, bahwa pencurian motor ini dilaporkan Siti Nurhayati, 34 tahun, warga Jl. Ikan Wijinongko, Kelurahan Sobo, Banyuwangi. Saat itu motor korban diparkir di depan sebuah salon kecantikan di Jl. Letjen Sutoyo, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi, pada Minggu, 5 Mei 2024.
“Berdasarkan laporan korban, kemudian kami melakukan penyelidikan,” jelasnya, Jumat, 24 Mei 2024.
Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi akhirnya berhasil mengamankan tersangka HW. Dia ditangkap di wilayah Penataban, Kecamatan Giri. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dari keterangan tersangka HW, dia melakukan aksi pencurian bersama dengan satu tersangka lain,” terangnya.
Tak menunggu lama, polisi segera mencari keberadaan tersangka Ha. Gerak cepat petugas kepolisian berbuah manis. Sore harinya, tersangka Ha berhasil ditangkap. Dia pun digelandang menuju Polsek Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari dua tersangka tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor. Masing-masing satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam. Kedua sepeda motor itu kini dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah kedua tersangka ini terlibat dengan kejahatan lain atau tidak.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan perkara ini lebih jauh lagi,” ujarnya.
Advertisement