Polisi Ciduk Dua Pelaku Judi Online di Bondowoso
Dua pelaku judi online (judul) di Bondowoso diciduk anggota Satreskrim Polres setempat. Dua pelaku berinisial ASW, 41 tahun warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan dan BG, 21 tahun warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari.
"Dua pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Bondowoso saat sedang berjudi secara online di rumah salah satu pelaku di Prajekan pada Rabu 13 November 2024 sore ," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, Kamis 14 November 2024.
Dari penangkapan dua pelaku judi online itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 2 ponsel atau HP, sejumlah page tangkapan layar website permainan judi online nama akun pelaku, dan uang jutaan rupiah dari judi online.
"Dua pelaku judi online itu ditangkap berkat informasi masyarakat. Dua pelaku juga sudah ditetapkan tersangka dan dijerat UU RI No.29 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian," tambah mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu.
Penangkapan pelaku judi online, jelas Kapolres Lintar, merupakan atensi Polri dalam mendukung Asta Cita Program 100 hari dari Presiden RI Prabowoso Subianto. "Salah satunya adalah Polri memerangi dan memerangi dan memberantas judi online," jelas jebolan Akpol 2003 itu.
Advertisement