Polisi Ciduk Dua Pelaku dan Empat Penadah Motor
Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa bulan belakangan. Ada enam orang pelaku yang berhasil diamankan. Salah satu korbannya merupakan fotografer media cetak di Banyuwangi, Ramada Kusuma Atmaja, 31 tahun, warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
"Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi telah mengungkap kasus pencurian dan pemberatan dengan dua laporan polisi," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis, 24 September 2020.
Identitas tersangka masing-masing WN, 18 tahun, warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi; AR, 29 tahun dan ARY, 29 tahun, warga Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Jember; AD, 30 tahun, warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Jember; DH, warga Dusun Sukamaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi, LH, Desa Mangir, Kecmataan Rogojampi, Banyuwangi.
Arman menyatakan, awalnya pelaku mencari sepeda motor yang akan dijadikan sasaran. Setelah mendapatkan calon mangsa, pelaku kemudian melakukan pengamatan dan penggambaran. Setelah dirasa aman, pelaku lalu mengambil kendaraan tersebut.
"Di sini yang menarik, penadahnya ada empat. Barang curian ini akan dijual kembali pada orang yang memesan kendaraan tersebut. Rata-rata kendaran matic," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta menyerahkan sepeda motor milik Ramada Kusuma Atmaja. Penyerahan kunci motor diserahkan Kapolres kepada Ramada.
"Terima kasih bapak Kapolresta wafil khusus rekan-rekan Satreskrim Polresta Banyuwangi yang telah berhasil mengungkap kasus hilangnya motor saya yang hilang," ungkap Ramada.
Pria ini menceritakan, motornya hilang sekitar bulan Mei 2020 lalu. Ketika itu dia bersama ibunya sedang menjalankan salat subuh di Masjid Ar Rhaudoh, Kelurahan Klatak,
Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Motor diparkir di depan masjid.
"Usai salat subuh sepeda motor saya sudah tidak ada di tempatnya. Padahal sepeda saya sudah saya kunci," jelasnya.
Tersangka pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan. pemberatan. Sedangkan pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 ke 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.