Polisi Cari Pisau Pembunuh ABG 14 Tahun di Gudang Peluru Surabaya
Polisi hingga sekarang masih mencari barang bukti pisau yang digunakan pelaku menusuk remaja putri 14 tahun. Mayatnya ditemukan tergeletak di Gudang Peluru, Jalan Kedung Cowek, Surabaya.
"Masih kami cari itu (barang bukti pisau)," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana kepada media, Jumat, 12 Mei 2023.
Arief mengatakan, palaku pembunuhan bocah SMP Surabaya, yakni Y mengaku menggunakan pisau tersebut untuk menusuk leher pacarnya yang berinisial N, saat bersitegang.
"Iya (ditusuk) di leher, pengakuan sekali," jelasnya.
Selain itu, lanjut Arief, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan RSUD Dr. Soetomo menyatakan, korban sempat mengalami kekerasan sebelum akhirnya ditusuk di bagian lehernya.
"Hasil autopsi ditemukan tanda kekerasan di kepala dan leher," ujar dia.
Arief menyebut, pihaknya telah menerjunkan anggotanya untuk mencari tahu kemungkinan perencanaan pembunuhan. Sebab, pelaku sengaja membawa pisau dari rumahnya.
"Masih kami dalami, inspirasi terkait bagaimana mereka bisa melaksanakannya. Apakah direncanakan atau tidak, itu masih kami dalami juga," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menyebut alasan kedua pelaku pembunuhan. Pembunuhan korban berinisial N tersebut sudah direncanakan oleh dua pelaku, yakni Y dan R.
"Korban (N) dengan Y memilik hubungan asmara, Y cemburu karena korban memiliki kekasih lain. Y mempunyai niat untuk menghabisi korban," kata Arief, Kamis kemarin.
Selain itu, pelaku Y dan R yang masih berusia belasan tahun dan putus sekolah tersebut, berniat mengambil handphone korban. Karena, ponsel N ketika itu masih terhitung baru.
"Y juga bilang ingin memiliki handphone korban, karena alasannya handphone-nya kurang bagus," jelasnya.
Keluarga kehilangan korban N, Minggu, 16 April 2023. Ia ditemukan dalam kondisi tewas. "Kami sinkronkan data dengan LP orang hilang, kami hubungi pihak keluarga, dari situ mengatakan asumsi awal merupakan orang hilang yang dilaporkan," ujar dia.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Advertisement