Polisi Buru Paman Perkosa Keponakan di Mojokerto
Polisi di Mojokerto memburu paman pemerkosa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Paman pemerkosa ini terpaksa harus diburu karena dia mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso, menjelaskan, bahwa AR, 38 tahun, pemerkosa keponakan sendiri yang masih berusia 16 tahun saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naikkan ke sidik (penyidikan) karena perbuatan pencabulan jelas ada karena korban melahirkan dan usianya di bawah umur. Sehingga pelanggaran persetubuhan anak di bawah umur jelas masuk," kata Rizki, Senin 25 Juli 2022.
Masih kata Rizki, korban selama ini tinggal serumah dengan pamannya yang berstatus duda dan kakeknya di Kecamatan Kemlagi. Sedangkan kedua orang tua gadis yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini bekerja di Surabaya.
"Keterangan korban, kejadiannya sekitar 10 bulan lalu, setelah masuk rumah, kondisi pamannya mabuk, memaksa untuk hubungan badan. Saat itu tidak ada orang di dalam rumah," ujarnya.
Gadis di bawah umur ini mengaku satu kali diperkosa AR. Beberapa bulan kemudian, orang tua korban mengetahui sudah hamil. Setelah korban melahirkan anak perempuan, orang tuanya melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 12 Juli 2022 lalu.
"Karena orang tuanya bekerja di Surabaya, jarang bertemu dengan anaknya. Tahu-tahu kondisi sudah hamil dan melahirkan," ungkapnya.
Polisi sudah dua kali melayangkan panggilan kepada AR untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Namun, dua kali pula pelaku mangkir.
"Sudah kami panggil belum hadir, kami sedang mencari yang bersangkutan. Kalau memang tidak kooperatif, kami naikkan menjadi tersangka," tegas Rizki.
AR bakal dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya. Sanksi bagi pelaku bisa ditambah sepertiga karena AR tergolong orang yang seharusnya mengasuh korban.
"(Pemerkosaan) Dalam keluarga jelas lebih berat hukumannya. Karena pelaku orang yang seharusnya mengasuh dan menjaga korban. Ada tambahan hukuman sepertiga," terang Rizki.
Tidak hanya itu, tambah Rizki, pihaknya juga mendalami kemungkinan pelaku lain yang ikut menghamili korban. Karena korban mengaku satu kali diperkosa AR hingga hamil.
"Tinggal nanti pembuktiannya siapa pelakunya. Sementara ini korban mengatakan pelakunya hanya satu orang, yaitu pamannya. Sehingga kami fokus ke pamannya," tandasnya.