Polisi Buru Oknum dalam Video Ujaran Kebencian terhadap Mahfud MD
Aparat Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus mendalami kasus ujaran kebencian berisi konten pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Kini aparat memburu seorang yang ada dalam video berjudul “Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq” dalam akun Youtube Amazing Pasuruan yang diposting pada 9 November 2020.
“Yang ngomong siapa dalam konten itu yang kita cari, sampai sekarang hilang-hilang. Kalau sadar melakukan kesalahan dia pasti nyerahkan diri, tapi kalau hilang berarti dia sengaja memprovokasi,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Minggu 13 Desember 2020.
Gidion mengatakan, orang dalam video yang menggunakan bahasa Madura itu dinilainya telah melakukan ujaran kebencian dan ada unsur yang diduga sebagai ancaman untuk menggorok Mahfud MD.
“Yang diancam adalah Prof Mahfud MD kalau pulang akan digorok sifatnya sangat personal tidak layak,” ungkapnya.
Video tersebut sontak menjadi viral karena dijadikan bahan oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai bentuk ancaman dalam upaya membela Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang sebelumnya terus dinilai mendapat intimidasi dari pemerintah. Hingga saat ini harus menjalani proses hukum.
Video itu disebarkan oleh empat tersangka yang berhasil diamankan yakni Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, dan Samsul Hadi, dan Muchammad Nawawi (Gus Nawawi) melalui akun Youtube Amazing Pasuruan dan juga melalui beberapa grup Whatsapp. Di antaranya grup Front Pembelas IB HRS, grup Komunitas Alumni Sidogiri, dan grup Madin Miftahul Ulum.
“Konten ini menjadi triger terjadi kejadian lain karena menimbulkan semangat dari simpatisan lain untuk berbuat hal negatif. Salah satunya adalah kejadian di Pamekasan itu (penggerudukan rumah orang tua Mahfud MD),” jelasnya.
Kepada empat tersangka ini, polisi menjerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dipidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara.