Polisi Buru Jaringan Sindikat Perdagangan Kulit Harimau
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama BKSDA sedang menyelidiki dan memburu jaringan sindikat pelaku perdagangan kulit harimau sumatera (panthera tigris Sumatrae) yang beberapa hari lalu dua orang pelakunya berhasil ditangkap bersama barang buktinya.
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi, di Jambi Selasa mengatakan, setelah berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan kulit harimau pada Minggu lalu 22 Juli yakni tersangka berinisial MM (54) dan HB (62), kini penyidik Direktorat Kriminal Khusus bersama pihak BKSDA Jambi memburu jaringan perdagangan ilegal kulit harimau tersebut.
"Untuk kasusnya kini masih ditangani oleh penyidik Polda Jambi dan kami juga terus mendalami kasus itu guna memburu anggota jaringan lainnya yang terlibat dalam perburuan hingga perdagangan ilegal kulit harimau tersebut,` kata I Komang Sandi.
Kulit harimau Sumatera yang diperkirakan berusia muda atau tiga tahun tersebut, menurut keterangan pelaku, diperoleh dari seseorang pemburu di hutan Kabupaten Merangin, Jambi dan mereka menjualnya kembali. Kedua pelaku menawarkan kepada petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga Rp120 juta untuk satu ekor kulit harimau yang utuh.
Sementara itu, Kanit Ops Gakum KLH Wilayah Sumatera, Muhammad Hafis, mengatakan kasus itu berhasil diungkap kepolisian dan tim operasi SPORC Brigade Harimau Balai Gakum KLH bersama BKSDA setelah melakukan under cover bay atau penyamaran untuk membeli kulit harimau terhadap kedua pelaku yang menawarkannya.
Setelah disepakati untuk bertransaksi antara kedua pihak, maka pada Minggu 22 Juli lalu tim gabungan langsung turun untuk menyamar sebagai pembeli dan akan melakukan transaksi di salah satu lokasi di Kota Jambi dengan kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Merangin, Jambi.
Hasilnya petugas gabungan berhasil menemukan dan mengamankan kedua pelaku di Jambi dengan barang bukti yang diamankan kulit harimau Sumatera diperkirakan usia tiga tahun berukuran panjang dari hidung ke ekor 105 cm dan panjang ekor 60 cm.
Kasus tersebut berhasil diungkap, setelah tim Gakum KLH wilayah Sumatera menerima laporan dari warga akan ada penjualan kulit harimau dan setelah diselidiki kemudian berhasil ditangkap pelakunya dan mengamankan barang bukti tersebut termasuk tulang dan daging harimau yang masih ada dikuasai oleh pelaku.
Kedua warga asal Kabupaten Merangin, Jambi tersebut kini ditahan di Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 3 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. (ant)