Investasi Bodong Terkuak, Polisi Banyuwangi Buka Posko Pengaduan
Polresta Banyuwangi membuka posko pengaduan bagi korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong. Pembukaan posko ini dilakukan menyusul semakin banyaknya masyarakat yang mengaku sebagai korban investasti bodong. Posko ini telah dibuka setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyuwangi pada 7 April 2021 lalu.
“Kami membuat posko bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan investasi bodong ini,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa 13 April 2021.
Dia menambahkan pembukaan posko pengaduan korban investasi bodong ini cukup penting. Karena kemungkinan besar korban masih akan bertambah lagi. Dengan adanya posko pengaduan ini, pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak ragu-ragu lagi untuk melapor. “Korban kemungkinan bertambah. Karena dari informasi yang kami dapatkan masih banyak yang diduga tertipu dalam permasalahan ini,” tegasnya.
Hingga saat ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi. Para saksi ini seluruhnya merupakan korban dari kasus dugaan investasi bodong yang diduga dilakukan ZS.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo menyatakan, pembukaan posko pengaduan ini mempermudah penyelidikan kasus ini. Pasca pembukaan posko masyarakat yang menjadi korban semakin banyak yang dengan sukarela datang melapor.
Jika sebelumnya, korban yang datang melapor hanya dari tetangga ZS. Namun setelah pembukaan posko sudah ada beberapa warga dari wilayah lain seperti Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi dan Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro yang datang melapor. “Masyarakat yang menjadi korban secara sukarela datang melapor ke Posko untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Untuk diketahui kasus ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada Rabu, 7 April 2021 lalu. Korban yang mayoritas merupakan tetangga korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi karena tidak ada kepastian kapan uang yang mereka investsikan.
Warga tergiur mengikuti investasi bodong ini karena saat mereka menginvestasikan uangnya dalam jumlah ratusan ribu langsung dicairkan dengan nilai keuntungan 50 persen dari uang yang diinvestasikan. Itupun bisa dicarikan hanya dalam waktu seminggu. Masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Jika ditotal kerugian seluruh korban mencapai Rp4,6 miliar.