Polisi Bubarkan Orkes Dangdut di Mojokerto
Polisi kembali membubarkan acara kesenian dalam hajatan. Sebab, acara tersebut tak menerapkan protokol kesehatan sehingga memicu kerumunan. Hajatan yang dibubarkan kali ini adalah pertunjukan musik orkes dangdut. Hiburan tersebut untuk memeriahkan pesta ulang tahun warga di Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pertunjukan orkes dangdut digelar di rumah Suyono (52), warga Dusun Sanggrahan Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko.
Acara ini dibubarkan paksa anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sooko Ipda Abd Wahib, pada Minggu 23 Mei malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kapolsek Sooko mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan orkes dalam rangka ulang tahun. Kegiatan tak sesuai dengan protokol kesehatan. Kami bubarkan secara persuasif dan humanis,” kata Dony saat dikonfirmasi Ngopibareng.id, Selasa 25 Mei 2021.
Petugas juga memberikan pemahaman kepada tuan rumah bahwa selama pandemi Covid-19 kegiatan bentuk hiburan dilarang oleh pemerintah. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Dalam kondisi seperti ini, Dony berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan. Melalui imbauan dan pengawasan rutin dilakukan oleh satgas kecamatan agar penerapan protokol kesehatan tetap dapat terlaksana dengan maksimal.
"Selanjutnya yang punya hajat diminta ke Polsek Sooko untuk dimintai keterangan terkait kegiatan yang dilaksanakan," tandasnya.