Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Organ Harimau Sumatera
Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar sindikat perdagangan organ harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan barang bukti berupa kulit, taring serta tulang belulang si raja rimba itu di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara mengatakan tiga tersangka berhasil ditangkap dari pengungkapan itu.
"Ketiga tersangka merupakan kurir yang membawa organ harimau dari Jambi ke Indragiri Hulu, Riau," kata Agung.
Ketiga tersangka yang dibekuk berikut barang bukti organ harimau tersimpan dalam karung pada Sabtu siang kemarin, 15 Februari 2020 itu adalah Mino, 45 tahun, warga asal Balai Rejo, Kecamatan Tujuh Ilir, Jambi, Remon Tenu, 57 tahun asal Jorong, Koto Baru, Sijunjung, Sumatera Barat serta Anton, 43 tahun berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu.
Jenderal bintang dua itu mengatakan anggotanya telah melakukan penyelidikan sejak Jumat atau sehari sebelum penangkapan setelah menerima informasi pengiriman organ harimau dari Jambi ke Riau.
Dari penyelidikan itu terungkap jika organ harimau dibawa dengan menggunakan minibus Avanza berplat nomor D 1606 ABK. Polisi akhirnya berhasil menangkap mobil yang berisi tiga tersangka dan barang bukti di Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu pukul 11.00 WIB.
Lebih jauh, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menambahkan dari penyelidikan sementara terungkap jika ketiga tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh pelaku berinisial H dan A. Dua inisial terakhir dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolda Riau guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
Sunarto mengatakan maraknya praktik perdagangan ilegal kulit dan organ harimau Sumatera karena tingginya permintaan di pasar gelap. Dia mengatakan selembar kulit harimau laku dijual hingga Rp80 juta per lembar. Begitu juga dengan tulang belulang yang mencapai Rp2 juga per kilogram serta taring Rp1 juta per item.
"Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah," ujarnya.
"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan ilegal ini," tegas Narto.