Sindikat Pemalsu KTP, KK dan Akta Cerai di Banyuwangi Ditangkap
Polresta Banyuwangi membongkar jaringan pembuat dokumen negara palsu. Polisi mengamankan 6 tersangka. Satu diantaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banyuwangi dan Oknum honorer Satpol PP di Kabupaten Jember.
"Dokumen palsu itu ada KTP, KK, akta cerai, dan akte kelahiran. Diawali laporan warga," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat, 6 Maret 2020.
Mereka adalah SG, 41 tahun, warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi. Dia adalah oknum PNS di Banyuwangi. MA, 41 tahun, Gumukmas, Jember; MK, 44 tahun, warga Puger, Jember; Sv, 39 tahun, warga Gumukmas, Jember; HH, 31 tahun, warga Ajung, Jember dan RPH, 41 tahun, warga Sumbersari, Jember.
Arman menyatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing. SG merupakan pemesan dari KTP palsu. Dia kemudian meminta tolong pada MA yang sudah dikenalnya. MA kemudian menyampaikan pada MK dan Sv hingga sampai ke RPH selaku pembuat dokumen palsu.
Untuk mendapatkan material KTP elektronik, RPH menghubungi HH yang bekerja sebagai Satpol PP di salah satu Kecamatan di wilayah Jember. HH mendapatkan material KTP elektronik dengan cara membeli KTP bekas yang ada di Kecamatan. Pelaku mengelupas bagian depan KTP elektronik bekas. Kemudian diganti dengan identitas baru
"KTP bekas dikelupas sehingga identitas kosong. Kemudian dibuat lagi identitas baru dengan aplikasi di komputer," katanya.
Sindikat ini tidak hanya melayani KTP elektronik palsu. Sejumlah dokumen lain seperti kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Cerai dan dokumen lain. Untuk mendapatkan dokumen palsu ini biayanya cukup murah yakni Rp 50 ribu. Namun sampai di konsumen harganya bisa mencapai Rp200 ribu.
Polisi mengamankan barang bukti berbagai dokumen palsu, satu set komputer dan puluhan stempel sari berbagai Kecamatan dan SKPD di wilayah Jember dan sekitarnya.
"Mereka sudah beraksi selama 8 bulan dan melayani pemesanan di wilayah tapal kuda," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 96 A undang-undang RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Ancaman.