Polisi Bongkar Prostitusi Online ‘Big Pertamax’
Tim dari Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online dengan nama 'Big Pertamax' yang ditawarkan melalui situs online Semprot.com.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah website yang menawarkan perempuan untuk para pria hidung belang.
"Kita menelusuri situs Semprot.com, tim berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dikutip laman Polri pada Minggu pada 22 Januari 2023.
Putra Pratama menambahkan, "Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," sambungnya.
Penyamaran
Tim gabungan kemudian menyamar dengan melakukan pemesanan di grup 'Big Pertamax' tersebut. Dari upaya ini, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin grup Telegram 'Big Pertamax' di sebuah apartemen di Pulo Gadung, Jakarta Timur. "Selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen tersebut," tutur Putra.
Dari kasus ini, polisi menjerat, MC dengan Pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Advertisement