Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Palsu dan Tanpa Izin Edar
Polresta Banyuwangi membongkar peredaran kosmetik yang diduga palsu dan tidak memiliki izin edar. Sedikitnya 570 botol berbagai jenis kosmetik diamankan petugas.
Polisi juga mengamankan dua orang yang mengedarkan kosmetik palsu tersebut. Mereka adalah GVR, 26 tahun, warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi dan VDP, 28 tahun, warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
"Dari hasil kegiatan profiling yang dilakukan personil reserse, didapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran kosmetik palsu 570 botol. Dimana tidak dilengkapi dengan izin edar," jelas Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifudin, Selasa, 3 Desember 2019.
Setelah memastikan keberadaan kosmetik palsu tersebut, Polisi langsung melakukan penindakan. Dua orang pemilik kosmetik langsung ke Polresta Banyuwangi.
Begitu juga dengan barang bukti kosmetik yang terdiri 120 botol option, 100 botol option day, 150 botol skin toner, 100 botol facial cleaner, dan 100 cream body.
ā€¯Penjualan dilakukan dengan media sosial IG industri kosmetik. Pengakuannya, sudah 3 bulan beroperasi. Barangnya berasal dari orderan. Kami masih melakukan pengembangan ke tempat tersebut," tegasnya.
Diduga kosmetik ilegal bermerek Giora itu sudah beredar di sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Surabaya dan Madura. Harga kosmetik ini variatif, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu. Dalam sebulan omset penjualan kosmetik ilegal ini mencapai puluhan juta rupiah.
"Kami masih melakukan pemeriksaan di laboratorium forensik sehingga kita bisa mengetahui apakah kosmetik ini mengandung unsur merkuri atau tidak. Apakah kosmetik ini bisa membuat kesakitan pada pemakainya," ujar lulusan Akademi Polisi tahun 1997 ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.