Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Mojokerto, Barang Bukti Rp196 Juta
Rumah produksi uang palsu (upal) di Dusun Mojoranu Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto berhasil diungkap polisi. Kini upal sebanyak Rp tersebut telah diamankan pihak berwajib.
Proses pengungkapan upal ini merupakan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim Satreskrim Polres Mojokerto.
Dua tersangka telah diamankan, masing-masing Lukman Khamidi 55 tahun warga Dusun Wonokerto Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, ia sebagai pelaku pembuat upal. Kemuduian Murti Widodo warga Dusun/Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kediri sebagai pembeli upal.
Lukman Khamidi diamankan pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Sementara Murti Widodo diamankan di Jalan Raya Bypass Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 07.00 WIB saat akan membeli dan menukarkan upal.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka Lukman Khamidi mencetak uang palsu dibantu oleh seorang temannya yang berasal dari Pasuruan.
"Tersangka telah membuat atau mencetak uang palsu pecahan Rp 50.000 yang dibantu oleh seseorang bernama Gendut, warga Prigen, Pandaan, Pasuruan yang saat ini masih kami dalami keberadaannya," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat 26 Juli 2024.
Pihaknya juga melibatkan saksi dari Bank Indonesia (BI) selaku ahli yang bisa menerangkan keabsahan legalitas asli atau tidaknya uang tersebut.
Tersangka Murti membeli uang palsu dari Lukman sebanyak sembilan kali dan menggunakannya untuk berbelanja di pasar wilayah Kediri. “Saksi ada 3. Salah satu saksi ahli dari BI yang bisa menerangkan terkait keabsahan uang atau legalitas uang,” terangnya.
Selain mengamankan dua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 480 lembar senilai Rp 24.000.000. Selain itu, uang palsu pecahan Rp 50.000 yang belum dipotong sebanyak 860 lembar masing - masing sebanyak 4 lembar dengan total 3.440 lembar senilai Rp 172.000.000.
Barang bukti lainnya, 17 catridge printer merek HP, 1 unit laptop merek HP mini, 1 unit charger laptop, 1 buah mouse laptop, 1 unit printer HP color laser jet pro.
Perlengkapan lainnya, isolasi bening transparan, lakban warna biru, cat warna putih dan yellow, alat sablon manual, dua HP, pita foil, cairan thinner, cutter, dan gunting.
Atas perbuatannya, Lukman dan Mukti dijerat 36 jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub-Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman pidananya minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.