Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur
Aparat Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar kasus prostitusi online dengan korban yang masih berusia di bawah umur. Tersangka adalah Angga Prayitno, 21 Tahun, warga Tambakrejo Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zulham Effendy menjelaskan, kasus ini melibatkan satu orang korban yang masih berusia 15 tahun ketika sedang beraksi dengan salah satu pria hidung belang di salah satu hotel di Surabaya.
Ia menjelaskan, tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu sejak lama sudah mengenal korban dan mengajak korban untuk mencari uang dengan cara yang tidak benar.
Adapun cara yang dilakukan Angga untuk mendapat pelanggan adalah dengan menawarkan jasa prostitusi melalui beberapa akun media sosial MiChat dengan nama samaran Puput, kemudian grup Whatsapp dengan nama Beragam Kreasi Jatim, dan grup Facebook dengan nama Cewek Include Surabaya Sidoarjo dengan menggunakan akun Angga Gepeng.
“Modusnya, pelaku memposting foto melalui Facebook apabila ada yang berminat baru berkomunikasi via Whatsapp, baru kalau sepakat langsung ketemu di tempat yang ditentukan,” kata Zulham.
Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, tarif yang dipasasng berkisar Rp500 ribu-Rp2 juta rupiah. Di mana, pelaku mengambil keuntungan 20 persen dari tarif yang didapat. Kemudian, aksi prostitusi online di bawah umur ini baru berjalan tujuh kali.
“Sekarang kita masih terus mendalami ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain. Kita harap kejadian ini bisa kita hentikan karena eksploitasi di bawah umur perbuatan yang di luar batas kemanusiaan,” pungkasnya.
Atas tindakannya, Angga Prayitno dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah juncto Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana paling banyak lima belas ribu rupiah.