Polisi Bongkar Kasus Penimbunan dan Penjualan Oksigen di Atas HET
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengamankan tiga pria asal Sidoarjo berinisial AS, FR dan TW atas dugaan penimbunan dan penjualan tabung oksigen di atas Harga Eceran Tinggi (HET).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Nico Afinta Karo-Karo mengatakan, kasus ini muncul atas informasi masyarakat adanya dugaan mencari keuntungan dengan menjual oksigen di atas HET. Karena, oksigen saat ini sangat dibutuhkan masyarakat yang terpapar virus corona atau Covid-19.
"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan di sisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," ujar Nico dalam ungkap kasus di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Senin 12 Juli 2021.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp700 ribu dan menjualnya kepada FR seharga Rp1,35 juta. Padahal HET tabung oksigen senilai Rp750 ribu.
AS dalam aksinya kemudian dibantu adiknya TW untuk memasarkan tabung oksigen beserta isinya melalui akun Facebook dan juga Whatsapp group.
Namun, tiga orang tersebut sementara ini masih berstatus sebagai saksi. Selanjutnya, akan terus didalami kasusnya oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Atas adanya temuan ini, Jenderal bintang dua ini mengimbau pada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali. Sebab, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terpapar Covid-19.
"Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen dan obat-obatan untuk disimpan terlebih lagi untuk dijual kembali," kata Nico.
Dalam perkara ini, aparat mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Juli 2021.
Ia menyebut, perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini berbunyi, 'Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Advertisement