Polisi Bongkar Kasus Dugaan Surat Swab Antigen Palsu di Mojokerto
Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuat untuk pemohon tanpa mengambil sampel hasil pengujian. Dugaan pemalsuan surat keterangan swab antigen Covid-19 ini terjadi di salah satu puskesmas di Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengaku masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 swab antigen.
Dony juga menyebut sudah mengamankan tersangka dalam kasus ini.
"Masih dalam pengembangan tim di lapangan. Tersangka sudah ditangkap," kata Dony melalui pesan singkat, Kamis, 22 April 2021.
Dugaan pemalsuan surat keterangan Swab Antigen Covid-19 itu mencuat setelah salah satu sumber membutuhkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen persyaratan seleksi sepak bola Bhayangkara Solo FC.
Informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan itu terjadi di Puskesmas Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 melalui swab antigen itu, pemohon mengeluarkan biaya sebesar Rp150 ribu.
"Cuma datang dan membayar Rp 150 ribu. Setelah itu disuruh pulang dan surat bebas Covid-19 langsung diantar ke rumah,’’ ungkap sumber ini.
Sumber lain juga membenarkan adanya praktik dugaan pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 di Puskesmas Pungging.
Ia juga seorang pemain bola yang membutuhkan surat tersebut. Mendapatkan informasi dari rekannya yang mengurus, kemudian ia bergerak ke Puskesmas Pungging untuk mengurus surat tersebut.
"Saya datang ke Puskesmas Pungging sekitar pukul 09.00 WIB. Dan saya mendapatkan surat tersebut hasilnya negatif," imbuh sumber kedua ini.
Sementara itu, informasi yang diterima, Puskesmas Pungging sendiri selama ini belum menyediakan rapid Antigen-COV. Puskesmas hanya memiliki stok rapid test antibodi yang dipasok dinas kesehatan Kabupaten Mojokerto.