Polisi Bongkar Kasus Arisan Online Miliaran Rupiah
Aparat Kepolisian Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur belum usai mengungkap kasus carding, kini kembali mengungkap kasus baru yakni arisan online yang turut menggeret nama artis.
Kasus ini awal terungkap setelah adanya pelaporan dari empat orang member yang dirugikan, padahal sudah menyetor sejumlah uang. Total, dari empat orang tersebut tersangka mengambil Rp50 juta.
Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil menahan satu orang tersangka yakni seorang wanita berinisial, Veni Putri Indawari, 22 tahun, asal Simeulue Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membayarkan jatah yang harusnya diterima oleh membernya.
"Ada kerugian yang tidak dibayarkan terhadap empat korban total sebesar Rp50 juta, dari awal laporan ini baru terungkap," ungkap Trunoyudo di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Jumat 6 Maret 2020.
Ia mengungkapkan, modusnya adalah seperti arisan biasanya hanya melalui sistem online tanpa ada yang saling mengenal. Untuk menarik perhatian masyarakat, tersangka menggunakan jasa endorse dari artis seperti Elly Sugigi, Irvan Saputra, Tyara Barbie, Rosa Meldianti, Melly Bradley dan Esther Kitty.
Hasilnya, banyaknya member yang bergabung. Setidaknya, tercatat sudah ada 190 orang member yang terbagi dalam 70 slot WA group. Bahkan, dalam waktu satu tahun ini sejak dibentuk 2019, sudah terkumpul uang sebesar Rp4,2 miliar.
"Dia (tersangka) sendiri yang menjadi admin membawahi member dari Banda Aceh, Medan, Jawa termasuk Jakarta. Dalam proses ini tersangka sudah melakukan sejak 2019. Saat ini putaran uang peserta arisan member online Rp4,2 miliar," katanya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan terungkap, pelaku dalam menjalani bisnis tersebut sarat akan pelanggaran.
Pertama, terdapat tarif pembayaran admin. Kedua, terdapat tarif pembayaran tambahan guna mendapatkan prioritas arisan. Ketiga, pelaku mengalokasikan sebagian uang untuk jual beli ponsel senilai Rp900 juta.
"Ada biaya admin, kemudian transaksi simpan pinjam dengan investor berbasis bunga. Jadi, ada investor (member) menawarkan uang nanti akan berbunga. Kalau misal setor Rp1 juta dia bisa dapat Rp1,5 juta," ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, tersangkat dijerat Undang-Undang (UU) ITE Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentan UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Advertisement