Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu-sabu Antarpulau
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu antar pulau. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 6 tersangka.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, pengungkapan sindikat pengedar sabu ini bermula dari penangkapan dua tersangka yakni Jois Sandi, 30 tahun, dan Zanuar, 17 tahun. Jois ditangkap di Jalan Jatisari Besar Sidoarjo, sementara Zanuar ditangkap di Jalan Sambisari, Surabaya.
"Dari penangkapan dua tersangka ini kita mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 54 gram," katanya dalam gelar perkara, Rabu, 27 Januari 2021 di Mapolrestabes Surabaya.
Lanjut Hartoyo, dari dua tersangka ini, pihaknya mengembangkan kasus dengan menangkap 4 tersangka lagi, yakni Holil, 42 tahun, Dedy Irawan, 31 tahun, Rusli, 25 tahun, dan Ariyansa, 25 tahun. Keempat tersangka ini ditangkap di Jambi.
"Holil dan Dedy Irawan ditangkap di dalam mobil saat akan mengantarkan sabu-sabu ke Jawa. Sementara, Rusli dan Ariyansa ditangkap di mobil yang berbeda saat hendak beli bensin," kata Hartoyo.
Kata Hartoyo, dari penangkapan Holil dan Dedy Irawan berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan di bawah karpet jok mobil seberat 8 kg. Sementara dari penangkapan Rusli dan Ariyansa tidak ditemukan barang bukti.
Kepada penyidik, Holil, Dedy Irawan, Rusli, dan Ariyansa mengaku telah mengirim sabu-sabu sebanyak 3 kali kepada tersangka Jois Sandi dan Zanuar. Sabu itu dikirim melalui jalur darat.
"Pelaku mengaku telah mengirimkan sabu ke Jawa Timur sebanyak 3 kali yaitu pada bulan November 2020 sebanyak 22 kg, bulan Desember 2020 sebanyak 10 Kg, dan Januari 2021 sebanyak 8 Kg. Namun pada pengiriman ketiga ini kita berhasil menangkapnya," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 115, pasal 114, pasal 112, UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.