Polisi Bongkar Industri Rumahan Ekstasi
Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar industri rumahan (home industry) pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan bahan baku kiriman dari Negara Jerman.
Polisi tak hanya mengungkap pembuatan ekstasi, tetapi juga menemukan sejumlah narkoba lain, seperti ganja dan lysergic acid diethylamide (LSD) atau narkotika sintetis terbuat dari sari jamur kering.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki dari pengungkapan ini polisi mengamankan lima tersangka. Mereka masing-masing berinisial IP, DY, HP, NK, dan AI alias B.
"Mengungkap sejenis ganja, termasuk ada home industri berupa pembuatan ekstasi di apartemen dan ada CC4 atau LSD, yang dimana barang bukti seperti perangko. Ini dikirim dari Jerman," ungkapnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 15 Maret 2024.
Dikatakan Hengki, kasus narkotika jenis ganja yang diungkap pihaknya yakni pengiriman antar provinsi dengan modus menyamarkannya menggunakan makanan dan dikirim melalui kargo.
"Dari modus-modus yang ada dengan penyamaran pengiriman seolah-olah makanan atau minuman. Ada kopi, ada pun yang seperti satu lagi adalah paket makanan," paparnya.
Kasus narkotika yang berhasil diungkap, yakni narkotika golongan 1 berupa CC4 atau LSD dengan barang bukti sebanyak 2.500 lembar.
"Dari kasus ini adalah ada pengiriman dari Jerman. Melalui JNE, ini jenis CC4 atau LSD, ini narkotik golongan 1," ucapnya.
Untuk pemakaiannya diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Kemudian untuk satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil kecil, Dimana nilai jualnya bisa sampai 100 ribu satu biji kecil.
Kasus narkotika home industri jenis ekstasi yang diproduksi di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 416 gram serbuk biru metamfetamin dan alat pembuatan ekstasi.
"Apartemen menyewakan terhadap pembuat ekstasi atau home industri ini dengan menggunakan KTP orang lain," tandas Hengki.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement