Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Sidoarjo, 1 Orang Diamankan
Gudang miras ilegal yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo berhasil dibongkar unit Reskrim Polresta Sidoarjo. Satu tersangka pemilik rumah yang dijadikan gudang penyimpanan miras diamankan polisi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, terungkapnya rumah yang dijadikan tempat usaha miras ilegal itu berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu, 25 Maret 2023 lalu.
'Berdasarkan laporan tersebut, kami menggerebek sebuah rumah di Sugihwaras yang dijadikan tempat usaha perdagangan miras ilegal hingga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti miras jenis ciu dan satu tersangka," ucap Kombes Pol Kusumo, Selasa, 28 Maret 2023.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 1.000 liter miras jenis ciu dengan kadar alkohol 25 persen serta puluhan botol, jeriken dan tutup botol sebagai barang bukti.
“Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pada ungkap kasus ini tim kami berhasil mengamankan satu orang pelaku AEK, 39 tahun. Ia menjual kembali minuman ciu yang dibelinya dari Sragen, Jawa Tengah,” imbuhnya.
Di hadapan polisi, tersangka AEK mengaku telah menjalankan usahanya selama 7 tahun dan tanpa izin resmi, sehingga membuatnya harus berurusan dengan hukum.
"Usaha tersangka ini melanggar hukum karena tanpa izin. Tersangka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," kata Kusumo.
Kombes Pol Kusumo menambahkan, upaya tersebut sebagai bentuk menjaga kondusivitas kamtibmas Kabupaten Sidoarjo agar tetap aman di Bulan Ramadan, polisi menggelar Operasi Pekat Semeru 2023 untuk mencegah bahaya kriminalitas.
"Kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi turut menjaga kamtibmas dari berbagai kriminalitas. Seperti halnya memberikan informasi atau laporan ke polisi adanya gangguan kamtibmas maupun penyakit masyarakat," tutupnya.
Advertisement