Pelajar Dilarang Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya Bondowoso
Makin banyaknya pelajar menggunakan sepeda listrik di jalan raya, membuat Satlantas Polres Bondowoso tidak tinggal diam. Anggota Satlantas Polres lewat program Pak Eko dan Halo Cak RI blusukan ke sekolah-sekolah melakukan sosialisasi penggunaan sepeda listrik untuk menjaga keamanan sekolah tertib lancar berlalu lintas kepada pelajar.
"Nah, sosialisasi penggunaan sepeda listrik kepada pelajar dilakukan anggota Satlantas Polres lewat program Pak Eko dan Cak RI ini menjelaskan aturan penggunaan di jalan raya dan perbedaan dengan motor listrik," tutur Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Achmad Rochan, Rabu 9 Oktober 2024.
Aturan penggunaannya, jelas dia, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, karena membahayakan pengguna dan pengendara lainnya. Mengingat, sepeda listrik sangat berbeda dengan motor listrik, meskipun sama-sama memakai tenaga baterai.
"Sepeda listrik dirancang hanya digunakan di jalan rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. Ini sangat berbeda dengan motor listrik yang dirancang untuk digunakan di jalan raya, baik rute pendek maupun jauh dengan kecepatan lebih 25 kilometer per jam," jelasnya.
Selain itu, menurut Kasatlantas Rochan, penggunaan sepeda listrik telah diatur Permenhub RI No. PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Pada Pasal 5 ayat (1) dan (3) menyebutkan, sepeda listrik dioperasikan di jalur khusus dan/atau kawasan tertentu, seperti permukiman, jalan ditetapkan hari bebas kendaraan, dan kawasan wisata
"Dengan adanya aturan itu, kami imbau pelajar di Bondowoso tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Ini demi keamanan serta keselamatanpelajar sendiri dan pengendara lainnya," kata perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.