Polisi Situbondo Ciduk 4 Pelaku Judi Online di Dua Kecamatan
Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus perjudian online di dua kecamatan. Dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 4 pelaku judi online.
"Tiga pelaku judi online diamankan di wilayah Kecamatan Panji dan satu pelaku judi online diamankan di wilayah Kecamatan Besuki," kata Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Evandi Romi Melian, Jumat 1 November 2024.
Tiga pelaku judi online diamankan di wilayah Kecamatan Panji berinisial SA, 32 tahun; MI, 41 tahun, dan BS, 30 tahun. Sedangkan, satu pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Besuki berinisial TN, 50 tahun.
"Dari penangkapan 4 pelaku judi online itu, anggota Satreskrim Polres mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 4 HP, uang tunai Rp 1,34 juta, buku rekap judi online, 3 sepeda motor, dan kartu ATM," beber Kasatreskrim Evandi Melian.
Penangkapan 4 pelaku judi online di dua kecamatan itu dalam sehari, Jumat 1 November 2024 sore sekitar pukul 16.00 WIB. Tiga pelaku judi online ditangkap di warung kopi Desa Tenggir, Kecamatan Panji. Satu pelaku lagi ditangkap di rumah di Desa/Kecamatan Besuki.
"Empat pelaku judi online sudah ditetapkan tersangka. Mereka juga ditahan di tahanan Mapolres Situbondo untuk menjalani proses pemeriksaan," ujar perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Advertisement