Polisi Bojonegoro Tangkap Pasangan Kekasih yang Kuburkan Bayi di Sawah
Pasangan kekasih, pria berinisial EC,20, tahun dan pacarnya NN,21, tahun, ditangkap anggota Polres Bojonegoro, pada Kamis 26 September 2024. Keduanya diduga pembuang bayi laki-laki di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro pada Selasa 24 September 2024, dini hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, kasus ini bermula dari hubungan di luar nikah antara EC, asal Desa Sugihan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan dan NN, asal Desa Tenggulunan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.
Disebutkan, pasangan itu berusaha menggugurkan kandungan pada Juni 2024 lalu. Kemudian, NN memesan obat yang diduga penggugur kandungan secara online shop pada pertengahan September 2024. Haslnya setelah dikonsumsi, menyebabkan komplikasi berakibat pendarahan.
Setelah mengalami kontraksi dan beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit, NN akhirnya melahirkan bayi laki-laki secara prematur pada Sabtu 21 September 2024, di salah satu rumah sakit di Bojonegoro.
Meski bayi sempat dirawat, kondisinya memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama. Rumah sakit menawarkan ambulans untuk memulangkan jenazah bayi, namun tawaran tersebut ditolak oleh EC.
Dengan membawa jenazah bayi dalam tas ransel, EC memesan Grab menuju Stadion Letjen H. Soedirman, kemudian menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih No.Pol S- 2970 – ME, untuk mencari tempat pemakaman.
Namun, setelah tidak menemukan lokasi pemakaman yang sesuai, ia memutuskan mengubur bayi secara sembunyi-sembunyi di saluran air kering dekat area persawahan Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Lanjut Bayu, setelah membuang mayat bayinya, pasangan ini melarikan diri menuju Mojokerto dan sempat menginap di sebuah vila sebelum akhirnya tertangkap di Rest Area Surakarta saat dalam perjalanan ke Cikarang menggunakan bus.
Keduanya kini ditahan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan meminta keterangan kepada para saksi dari sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara tersebut. “Kita masih memeriksa para saksi,” ujar Kasat Reskrim, AKP Bayu Adjie Sudarmono kepada media Jum’at 27 September 2024.
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti 1 paket obat yang diduga untuk penggugur kandungan. Kemudian 1 jaket hitam milik pelaku EC yang digunakan untuk mengubur jenazah bayi, 1 ransel warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa jenazah bayi, 2 HP milik pelaku dan 1 STNK Honda Vario warna putih No.pol. S- 2970- ME.
Advertisement