Polisi Bojonegoro Tangkap 9 Penganiaya Siswa SMA hingga Tewas
Anggota Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menangkap sembilan orang yang diduga menganiya korban bernama Galang Regil,17, tahun, hingga meninggal dunia. Sembilan orang ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama satu pekan ini.
Korban yang tercatat sebagai siswa Sekolah Menengah Atas Negeri di Kabupaten Bojonegoro, dianiaya di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro pada Senin 12 Februari 2024 dinihari. Korban mengalami luka serius di beberapa tubuhnya hingga meninggal dunia.
Sembilan orang yang ditangkap anggota Polres Bojonegoro dalam penahanan. Mereka berinisial SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun. Para tersangka berdomisili di Kecamatan Dander. Polisi juga menyita barang bukti berikut memintai keterangan sejumlah saksi—yang merupakan teman korban.
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, kejadian ini pertama kali dilaporkan EC,38, tahun, orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024. Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan.
“Yang pertama kali melapor yaitu orang tua korban,” ujar Kapolres Bojonegoro didampingi Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah dalam jumpa pers di Mapolres Bojonegoro pada Senin 19 Februari 2024.
Kasus ini, berawal dari korban dan rekannya naik motor CB 150 R yang dikendarai R, berboncengan dengan Galang (korban) berjalan dari timur (pasar Mojoranu). Kemudian sesampainya di pertigaan SMPN 3 Jalan Raya Bojonegoro – Dander belok ke utara arah Desa Ngumpakdalem.
Di saat bersamaan ada beberapa sepeda motor tersangka pelaku dari arah utara Desa Ngumpakdalem menuju ke selatan. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban terjadi keributan.
Para tersangka pelaku yang berjumlah belasan memukul korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Saat itulah korban dipukul beberapa orang dan mengalami luka serius di kepala bagian belakang.
Menurut Kapolres Bojonegoro, para tersangka pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara.