Polisi Bojonegoro Tangkap 2 Perempuan Pengedar Uang Palsu
Tim Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap dua perempuan diduga menjadi pengedar uang palsu (upal) di pasar tradisional di Bojonegoro. Kini kedua perempuan tersebut diamankan di Markas Polres Bojonegoro.
Kedua perempuan tersebut berinisial RJ asal Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota Bojonegoro dan S, asal Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Polisi juga menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 150 lembar atau total Rp15.000.000 sebagai barang bukti kasus ini.
“Jumlah uang palsu ada Rp100.000 pecahan total ada 150 lembar,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Bojonegoro Inspektur Satu Supriyanto pada ngopibareng.id Kamis 21 Maret 2024.
Dua perempuan tersebut ditangkap setelah polisi menerima laporan seseorang yang menjadi korban praktik peredaran uang palsu itu.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang pasar melaporkan ke Polres Bojonegoro. Isi laporannya menerima pembayaran dari dua orang tidak dikenal, berupa uang pecahan Rp100.000. Namun, ketika uang Rp100.00 itu, digunakan untuk belanja, ternyata palsu.
Dari kasus itulah, pedagang yang menjadi korban uang palsu lapor ke Polres Bojonegoro. Dari laporan tersebut, anggota Reskrim turun ke lapangan. Yaitu melakukan pelacakan dua perempuan di pasar tradisional Bojonegoro. Hasilnya, polisi mengamankan kedua perempuan itu dan langsung dibawa ke Polres Bojonegoro.
Setelah menangkap dua perempuan tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan. Hasilnya polisi menempukan puluhan pecahan uang palsu Rp100.000 sebanyak 150 lembar. Atas kasus ini, polisi meminta warga untuk waspada atas praktik peredaran uang palsu.
Advertisement