Polisi Blitar Tetapkan Satu Tersangka Pelaku Pembacokan Ayah dan Anak
Penyidik Polres Blitar menetapkan tersangka inisial AT, 43, tahun pelaku pembacokan terhadap dua korban Deni Sutejo Alias Deni Panjalu,46, tahun dan Devis Sangsaka Panjalu,17, tahun anak Deni Panjalu, warga Desa Soso Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, Kamis 18 Juli 2024.
Polisi mempersilahkan kepada tersangka apabila ingin melaporkan korban yang telah melakukan pemukulan terlebih dahulu.
Penetapan tersangka terhadap inisial AT disampaikan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal. “Untuk tersangka AT sudah dilakukan penahanan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya dari hasil keterangan saksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara,” ujarnya di Polres Blitar pada Selasa 23 Juli 2024.
Febby menegaskan, AT sudah jadi tersangka dan sudah kita tahan.”Videonya sudah melihat sendiri ya kan? Jadi anda lihat sendirilah,” imbuhnya.
Febby menjelaskan tentang peristiwa terjadinya pembacokan AT terhadap Deni Panjalu dan anaknya Devis Sangsaka Panjalu. Menurutnya penyebabnya ada suatu keributan antara tersangka dan korban sehingga memancing emosi dari tersangka dengan korban.
Terkait penyebab lain, terkait batas kepemilihjan tanah? Febby menjawab, “Terkait dengan masalah itu belum kami fokuskan, saat ini kami fokuskan perbuatan melawan hukumnya masalah penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Namun dalam hal ini masih akan kita dalami apakah ada masalah sengketa tanah atau tidak,” tandasnya.
Sebagimana di video ada pihak korban yang terlihat memukul terlebih dahulu? Menurut Kasatserse Febby bahwa hal itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam proses pengadilan nanti. “Disini apabila pihak tersangka ingin melaporkan pihak korban, kami tidak akan menghalangi dan akan memproses dengan aturan yang ada,” jawabnya.