Polisi Bilang, Pria Ini Punya Spesialisasi dalam Mencuri
SN 51 tahun, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Jember kini masih mendekam di ruang tahanan Polsek Mayang. Ia tertangkap warga saat mencuri ayam milik tetangganya pada Selasa, 28 Maret 2022 lalu.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengetahui bahwa yang bersangkutan spesialis. SN pernah ditangkap polisi di Banyuwangi karena mencuri kambing.
Sementara di Kecamatan Mayang, SN juga pernah diproses sampai pengadilan karena kasus yang sama, mencuri kambing.
“Pria berinisial SN itu sudah berkali-kali masuk penjara. Namun, setelah keluar berulah lagi,” kata Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, dikonfirmasi Sabtu, 02 April 2022.
Senin, 28 Maret 2022 dini hari, SN masuk ke kandang ayam tetangganya, Abdul Hadi 70 tahun, dengan melompati pagar. SN kemudian mencuri seekor ayam betina milik korban.
Namun, belum sempat meninggalkan TKP, aksi SN diketahui oleh korban dan sejumlah warga. Warga sudah hampir menangkap SN, namun gagal setelah SN menodongkan sebilah pisau kepada warga.
SN kemudian kabur menjauh dari warga. SN bersembunyi di kolam, namun tetap berhasil diketahui warga. SN kemudian dibawa ke salah satu rumah warga.
Beruntung saat itu anggota Polsek Mayang yang sedang melakukan patroli segera datang mengamankan SN. Kasus itu sempat dimediasi, namun warga tetap meminta agar SN diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas permintaan warga, tersangka diproses lanjut. Pertimbangannya tersangka sudah berkali-kali mencuri, mulai dari hewan ternak dan tabung gas,” tambah Bejul.
Kepada penyidik SN mengakui semua perbuatannya, termasuk juga mengaku sudah empat kali masuk penjara, tiga kali di Polsek Mayang, satu kali di Banyuwangi. Namun, tersangka masih belum mau bertobat, dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.
SN mengaku, di usianya yang sudah 51 tahun sulit mendapat pekerjaan. Tersangka ingin bekerja sebagai kuli bangunan, namun tenaganya sudah tidak mampu lagi.
Akibat perbuatannya, selain dijerat pasal tentang pencurian, tersangka juga dijerat Undang-undang darurat karena membawa senjata tajam.
Pisau dengan ukuran yang cukup besar itu, dibawa oleh tersangka untuk berjaga-jaga. Namun, saat aksinya diketahui pisau itu ditodongkan ke warga.
“Dia mencuri dengan alasan butuh uang. Tersangka hingga hari ini masih ditahan di Polsek Mayang. Kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga kita juncto dengan Undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam,” pungkas
Advertisement