Polda Beri Batas Waktu 2 Minggu Pemanggilan Kedua Veronica Koman
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memberikan batas akhir hingga dua minggu pemanggilan kedua atas Veronica Komanm, tersangka kasus penyebaran berita hoax dan provokasi insiden aksi massa di Asrama Mahasiswa Papua.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan untuk panggilan kedua ini Polda Jatim telah mengantongi alamat di luar negeri dan akan berkirim surat melalui KBRI.
Selain itu, Polda Jatim juga sudah berkoordinasi dengan Hubungan Internasional (Hubinter) untuk penjemputan paksa bila pada batas akhir pemanggilan kedua tidak ada respon.
"Kita sudah temukan alamatnya dan batas waktunya sekitar tanggal 13 September. Tapi karena jauh, maka kami beri toleransi dua minggu ke depan," kata Luki di Mapolda Jatim, Selasa 10 September 2019.
Luki berharap Veronica memenuhi panggilan, karena Veronica ini orang yang terpelajar yang memiliki gelar sarjana hukum.
"Yang bersangkutan ini paham aturan hukum, karena sarjana hukum. Dia WNI dan paham hukum di Indonesia. Kami berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan," kata Luki.
Luki menegaskan, jika tersangka Veronika Koman tetap tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, pihaknya akan mengeluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tahap berikutnya adalah red notice. Kalau sampai keluar red notice, tersangka Veronica Koman tidak akan bisa keluar berpergian kemana-mana lagi.
"Ada 190 negara yang saat ini sudah bekerja sama dengan kita dan red notice ini akan menghambat aktivitas yang bersangkutan sebagai pegiat HAM," kata Luki.