Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM karena Libur Idul Fitri
Kabar baik bagi pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis antara tanggal 30 Mei-9 Juni 2019. Karena Satpas Colombo Surabaya memberi dispensasi untuk batas toleransi perpanjangam SIM.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia, menjelaskan pelayanan Satpas Colombo Surabaya telah libur sejak tanggal 30 Mei-9 Juni 2019, sehingga pihaknya memberikan jangka waktu 9 hari setelah libur Lebaran, untuk perpanjangan SIM.
"Jadi SIM yang masa berlakunya tanggal 30 sampai 9 ini, bisa diperpanjang mulai tanggal 10-18 Juni dengan mekanisme perpanjangan," katanya.
Pemohon tidak perlu khawatir, dengan toleransi yang diberikan tersebut, dan tetap tenang ketika mudik maupun menikmati liburan. Namun, apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka pemohon akan mengurus baru.
"Lebih dari tanggal 18, maka pengurusannya, seperti pengurusan baru, harus melalui ujian teori, ujian praktik, lulus, baru akan kita cetak," ujarnya.
Selain di Satpas Colombo, layanan SIM Keliling juga libur selama 12 hari, sejak tanggal 30 Mei - 9 Juni 2019. Karena pembayaran PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) terkoneksi dengan BRI, sedangkan BRI juga libur. "Karena masalah PNBP-nya terkonek dengan BRI, karena BRI libur, semua juga libur (Satpas maupun SIM Keliling, red)," paparnya.
Sehingga, masyarakat pengendara diharapkannya tidak risau. "Jangan resah dengan batas akhir masa berlaku SIM. Tetapi fokus untuk keamanan dan kewaspadaan ketika berkendara, apakah mudik atau sekedar liburan," pungkasnya.