Polisi Berhasil Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Jawa-Bali
Dua orang pengedar narkoba berhasil diamankan oleh polisi. Kedua pelaku berinisial RM dan EM. Mereka tergabung dalam pengedar narkoba jaringan Jawa-Bali.
Wakil Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilla Panara mengatakan, RM berusia 45 tahun dan EM yang berusia 35 tahun. Keduanya diciduk pihak berwajib di kawasan parkir salah satu hotel di Surabaya.
"Dari hasil penggeladahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah enam bungkus narkotika plastik teh cina warna kuning dengan berat kurang lebih 6.265 gram," ujar Kompol Fadilla, saat rilis pada Jumat 19 Januari 2024.
Ia melanjutkan, ada pula 50 bungkus plastik klip narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 9.940 butir dan 10 bungkus plastik klip berisi serbuk yang diduga ekstasi dengan berat total 135 gram.
Tak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan terhadap tindak pidana ini dan menemukan barang haram lainnya di kamar kos tersangka RM, yang berlokasi di Kota Denpasar, Provinsi Bali.
"Setelah kami lakukan pendalaman dan pengembangan, kami datang ke kamar kos RM di Denpasar, Bali dan menemukan dua bungkus plastik narkotika yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 83,9 gram," ujar Kompol Fadilla.
Selain itu, mantan Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga menambahkan, dalam kos tersebut terdapat pula dia bungkus plastik klip narkotika diduga ekstasi dengan jumlah 128 butir dan lima bungkus plastik klip diduga berisi serbuk ekstasi dengan berat 105,1 gram.
Kompol Fadillah menuturkan, tersangka RM hanyalah seorang pengedar dan diminta oleh atasannya untuk mengambil narkoba di Surabaya
"RM ini disuruh oleh atasannya berinisial R, yang masih berstatus sebagai DPO. Ini kali keduanya mendapat penugasan mengambil narkoba di Surabaya. RM ini diberikan upah pada aksi pertamanya sebesar Rp40 juta. Kemudian yang kedua dijanjikan upah sebesar Rp120 juta tapi belum terbayarkan," tuturnya.
Kompol Fadillah menerangkan total nilai konversi ekonomis terhadap barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah sebesar Rp 9,645 miliar
"Sedangkan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa bisa menyelamatkan sekitar 72.000 jiwa," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling berat adalah hukuman seumur hidup.