Polisi Berhasil Ringkus Dua Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Sumatera
Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 40,8 kilogram sabu dan sebanyak 26.019 butir pil ekstasi atau ineks dari tangan dua kurir yang ditangkap pada 7 Maret 2024 lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce mengatakan, puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstacy ini disita dari tangan tersangka yang diduga berasal dari sindikat narkoba Jawa-Sumatera.
"Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Berdasarkan penangkapan awal atau yang pertama pada tanggal 7 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Pengungkapan ini berkaitan satu dengan lainnya," ungkap Pasma, Senin 29 April 2024.
Dua tersangka yang diamankan itu adalah SD, 36 tahun, asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan dan YM, 48 tahun, wirausaha asal Jalan Abadi, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pasma menerangkan, SD berhasil ditangkap oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah apartemen di wilayah Tangerang, Banten pada Kamis 7 Maret 2024. Dari tangan tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
"Polisi menemukan barang bukti berupa satu tas jinjing warna ungu berisi 24 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kg. Selain itu, ditemukan juga tas ransel berisi empat bungkus plastik isi pil ekstasi sebanyak 20.098 butir," jelas Pasma.
Lalu pada Jumat 5 April 2024, polisi berhasil menciduk YM di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo. Dari tangan YM, berhasil diamankan barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram atau 15 kilogram.
"Dari YM, didapatkan informasi bahwa tersangka masih menyimpan barang, dan pada hari Sabtu 6 April 2024 sekitar pukul 13.45 WIB dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel, Majalangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan satu kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi," terang Pasma.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka nekat menyewa hotel dan berpindah-pindah dengan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui para petugas. Mereka mendapat komisi seharga Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Selain menangkap keduanya, polisi juga berhasil menyita 24 bungkus teh Cina kuning merek Guanyinwang yang berisi sabu dengan berat bersihnya keseluruhan ± 23.929,42 gram, empat bungkus plastik berisi pil ekstasi warna cokelat logo gambar kepala singa dengan jumlah total 20.098 butir, satu tas ransel, satu tas jinjing warna ungu, dua KTP, hingga 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram.
"Total ada 40.890,82 gram atau 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ekstasi. Nilai ekonomis dari 40.890,82 gram sabu dan ektasi 26.019 butir mencapai Rp 66 miliar. Artinya, kami telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia," pungkas Pasma.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.