Suami Istri Nekat Edarkan Sabu 144 kg Ditangkap di Surabaya
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sepasang suami istri pengedar sabu asal Asahan, Sumatera Utara. Mereka tertangkap beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, dengan total berat sekitar kurang lebih 144 kilogram atau 144,016 gram.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, pasangan suami istri dengan inisial MT dan RT ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jalan Diponegoro, Darmo, Surabaya, pada 14 Desember 2023 silam.
"Penangkapan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2023 dengan total berat barang bukti seberat 144,016 gram. Kalau dikonversikan, total barang-barang ini bisa mencapai harga Rp100,8 Miliar dan untuk konversi jumlah pengguna dapat mencapai 2,1 juta nyawa manusia," ujar Imam pada Rabu, 20 Desember 2023.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, penangkapan MT dan RT dilakukan pada 14 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, di kamar 1016 di sebuah hotel di kawasan Jalan Diponegoro.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Polisi pun bergerak cepat untuk mengolah informasi tersebut secara bersama-sama.
Saat dilakukan pengamanan di hotel, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan 1 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu dan 8 klip plastik sabu dengan total berat seberat 1,1 kg yang disimpan oleh MT dan RT di kamar hotel tersebut.
Ternyata pihak kepolisian tidak hanya berhenti melakukan pengamanan saja. Menurut Pasma, ternyata masih ada rangkaian barang bukti yang belum sempat untuk diangkut dan diedarkan di Kota Surabaya, sehingga Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berangkat menuju Asahan, Sumatera Utara, untuk langsung melakukan pengamanan terhadap barang bukti lainnya.
"Pada hari Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, tim Satresnarkoba kemudian berangkat ke Asahan, Sumatera Utara dan meminta bantuan pengamanan dari Polres Asahan, untuk mengamankan barang bukti," tambahnya.
Pihak kepolisian kemudian berhasil menemukan tempat disembunyikannya barang-barang tersebut, yakni pada sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Tawes, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Di lokasi, polisi menemukan 142 kg narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 134 bungkus teh cina.
Pasma juga menjelaskan bahwa MT merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial K, yang masih menjadi buronan kepolisian. MT diminta membawa ratusan bungkus teh cina yang berisi sabu-sabu tersebut ke kota tujuan.
"Berdasarkan pengakuan MT, yang bersangkutan mendapat perintah dari saudara K pada 2 Desember 2023 untuk membawa 185 bungkus teh cina berisi sabu dan 14 bungkus ekstasi yang dibawa oleh K untuk diberikan kepada MT di pesisir wihara di Asahan," tambahnya.
Kemudian MT beserta istrinya, RT, berangkat menggunakan kendaraan pribadi pada tanggal 3 Desember 2023 pada pukul 23.30 WIB untuk membawa barang-barang haram tersebut ke Palembang dan Surabaya. Menurut Pasma, 14 bungkus ekstasi yang dibawa ke Palembang dan 29 bungkus teh cina berisikan sabu yang diangkut ke Surabaya.
"Mereka meranjau 14 bungkus ekstasi di Palembang yang kemudian berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palembang. Selanjutnya pasangan ini membawa 29 paket teh cina bungkus kuning dibawa ke Surabaya, kita masih melakukan pendalaman juga karena paket lainnya sudah ada yang bergeser ke luar Surabaya," tuturnya.
Akibat perbuatan MT dan RT, mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 13 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto 13 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.