Ibu dan Anak Kompak Curi Pakaian Bermerk di Surabaya
Ibu dan anak asal Ciamis Jawa Barat kompak mencuri pakaian di pusat berbelanjaan di Surabaya. Akibatnya mereka harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dua perempuan itu adalah AY, 48 tahun dan AK, 20 tahun, warga dusun Nanggela Kecamatan Kawali, Ciamis, Jawa Barat. Keduanya kini diamankan di Polsek Gayungan, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktitant mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan pihak manajemen salah mall di Surabaya selatan.
"Pelapor mencurigai ada dua orang perempuan yang terpantau CCTV sedang memasukkan beberapa potong baju ke dalam tasnya," kata Hedjen, Senin, 2 Februari 2020.
Melihat gelagat tersangka itu, pihak keamanan dengan berkoordinasi pihak Polsek Gayungan menangkap kedua tersangka.
"Barang-barang yang telah diambil itu tidak bayar di kasir. Akhirnya kami menangkap keduanya," katanya.
Dari hasil penangkapan tersangka, berhasil diamankan barang bukti yang cukup membuat polisi geleng-geleng. Diantaranya 6 pcs long dress dengan merk Triset, 4 pcs long dress merk Cournice, 5 pcs longdress merk Cournice, 13 long dress merk Free & Free, 116 pcs.
Kemudian, celana dalam berbagai macam warna, merek dan motif sebanyak 10 buah plastik (abu-abu) dan Honda Mobilio warna putih dengan nopol Z-1279-WX. Total kerugian mencapai Rp24 juta
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pencurian beberapa kali di sjumlah mall di Surabaya.
Tersangka juga mengaku, bahwa mobil yang dipakai menyimpan barang bukti itu hasil dari sewa di rental di Surabaya. Kedua tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP.
Advertisement