Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Laporan Model B Kanjuruhan
Polres Malang hingga saat ini masih belum menemukan unsur pidana dalam Laporan Model B yang diajukan oleh keluarga korban. Yaitu terkait adanya unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki mengatakan bahwa Laporan Model B yang diajukan tersebut menyertakan pasal 380 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Memang dalam Tragedi Kanjuruhan ada tindak pidana, tapi sampai saat ini kami belum menemukan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana," ujarnya pada Senin 16 Juli 2023.
Wahyu mengatakan bahwa kepolisian sangat terbuka terkait proses penyelidikan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan ini. Satreskrim Polres Malang juga sudah berkonsultasi dengan tiga saksi ahli berkaitan dengan kasus ini.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya apabila dalam kasus ini ditemukan fakta baru yang mendukung pasal yang dipersangkakan," katanya.
Hal inilah yang menjadi alasan dari kepolisian tidak bisa menaikkan status hukum dari Laporan Model B terkait Tragedi Kanjuruhan ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Jadi mohon maaf apabila kami sampai saat ini belum bisa menaikkan dari tingkat lidik ke sidik,” ujarnya.