Polisi Belum Pastikan Pengacara Tomy Winata Ditahan atau Tidak
Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, 54 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman keterangan.
"Dia masih di-BAP sebagai tersangka," ucap Kasat Reskrin Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih belum dapat memastikan apakah D akan ditahan atau tidak.
"Saat ini masih diperiksa, ya," ucapnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menaikkan status pengacara berinisial D sebagai tersangka terkait dengan kasus penyerangan dengan pemukulan menggunakan sabuk terhadap hakim Sunarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Insiden penyerangan terhadap hakim Sunarso terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat adalah pengusaha nasional Tomy Winata (TW), sementara pihak tergugat adalah PT PWG. Insiden tersebut terjadi di Ruang Sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat pembacaan petitum putusan, Desrizal langsung berdiri dan maju ke arah hakim dengan membawa ikat pinggang yang terlebih dahulu dikeluarkan, lantas memukulkan beberapa kali ke arah hakim.
Akibatnya, Hakim Ketua Sunarso terluka di bagian dahi. Serangan itu juga mengenai Hakim Anggota Duta Baskara. (an/ar)
Advertisement