Polda Jatim Lacak Transaksi Keuangan Veronica Koman
Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut masih kesulitan melakukan pemanggilan terhadap tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks soal rusuh Papua, Veronica Koman (VK). Polisi beralasan kesulitan melakukan pemanggilan karena posisi Veronica Koman masih berada di luar negeri.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dalam rusuh Papua. Dia dianggap juga menjadi dalang provokasi saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua. Veronica Koman pun dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 1946, dan UU 40 tahun 2008.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada Veronica Koman. Surat itu dialamatkan ke rumah saudaranya yang berada di Indonesia.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Tim kami sudah ada di sana. Tim kami juga sudah bekerja sama dengan Divhubinter untuk melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," kata Luki, Sabtu 7 September 2019.
Selain langkah tersebut, Luki juga menyampaikan bakal meminta bantuan kepada instansi yang berwenang agar mencabut paspor milik Veronica Koman. Kata Luki, Kepolisian saat ini sudah bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencabutan paspor tersebut.
"Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," tambah polisi bintang dua ini.
Tak hanya itu, untuk melacak keberadaan Veronica Koman di luar negeri, polisi juga sudah melacak aktivitas Veronica Koman melalui transaksi keuangannya. Luki mengklaim jika polisi sudah menemukan nomor rekening Veronica Koman dan akan melacak posisi Veronica Koman lewat transaksi keuangannya.
"Hasil pengembangan dari penyidik berhasil untuk melacak nomor rekening ada dua baik di Indonesia maupun luar negeri. Dan kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dengan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut," lanjut dia.
Seperti diketahui, Veronica Koman berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian mendapatkan beasiswa ke luar negeri untuk menyelesaikan kuliah S2. Sayang selama di sana, yang bersangkutan tak pernah melakukan pelaporan ke Indonesia.
"VK mendapat beasiswa dari negara mengambil bidang S2 Hukum. Tapi yang bersangkutan selama mendapat beasiswa dari tahun 2017 tidak pernah laporan sebagaimana seorang mahasiswa yang mendapat bantuan pertanggungjawaban laporan. Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara tersebut," ucap Luki.