Aktivis Agraria Dituduh Melakukan Vandalisme di Malang
Polresta Malang Kota telah merilis tiga tersangka pelaku vandalisme di Malang Raya. Namun, polisi belum bisa membuktikan bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan bagian dari kelompok anarko.
"Masih kami proses dan dilakukan pengembangan," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Rabu 22 April 2020.
Dijelaskan Leo ketiga tersangka masing-masing berinisial MAA, usia 20 tahun berasal dari Pakis, Kabupaten Malang, SRA, usia 20 tahun berasal Singosari, Kabupaten Malang dan AFF usia 22 tahun berasal dari Buduran, Sidoarjo. Status dari tersangka tersebut adalah mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Malang. Leo mengatakan ada enam titik yang menjadi lokasi vandalisme oleh ketiga tersangka.
"Yaitu di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan LA Sucipto, Pertigaan Jalan Tenaga, Jalan Ahmad Yani Utara, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan Underpass Pintu Tol Karanglo," terangnya.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya tersebut mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan aksinya tersebut karena merasa dirugikan kapitalis sehingga memprovokasi masyarakat untuk melawan kapitalisme.
"Ada barang bukti berupa sketsa tulisan dari karton dengan tulisan Tegalrejo Melawan," ujar Leo.
Berdasarkan rilis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ketiga tersangka merupakan aktivis agraria, masing-masing dari tersangka melakukan advokasi di Desa Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mengenai penyerobotan lahan oleh PTPN dan
Mereka selama ini juga mendampingi petani Desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN dan mengadvokasi warga di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, terkait tambang emas.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut polisi masih belum bisa memastikan apakah latar belakang dari ketiga tersangka tersebut merupakan aktivis agraria.
"Kami masih selidiki. Sambil jalan dulu. Kami masih belum bisa komen apa-apa," ujar Leo.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 3 buah handphone, satu motor Honda Beat nopol N 2486 HO dan cat semprot warna hitam.
Atas perbuatan vandalisme yang dilakukan oleh ketiga tersangka polisi mengenakan pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Advertisement