3 Pengedar Narkoba Malang, Saatnya Apes
Polres Malang Kota membekuk tiga pengedar narkoba di Kota Malang. Ketiga tersangka itu yakni, AFR 22 tahun, EF alias Gundul 26 tahun, dan SGP alias Singkek 25 tahun. Ketiganya warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
KBO Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta, mengatakan, awalnya tersangka yang ditangkap AFR pada Senin, 5 November 2018 sekitar pukul 16.00 WIB. AFR diringkus di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.
Selain ditangkap, AFR juga kedepatan memiliki sejumlah barang bukti. Antara lain 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja, serta 1 buah ponsel.
Dari tangan Gundul, polisi menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip kecil berisi ganja, satu buah plastik klip kecil berisi ganja, dua bungkusan lakban berwarna coklat berisi ganja, serta satu buah Ponsel.
“Dari tangan Gundul kita mendapati ganja seberat 0.5 kg dan ternyata dia menyuruh seseorang dengan inisial SGP untuk meranjau," ujar Bambang.
Tak butuh waktu lama, SGP pun ditangkap oleh polisi. Saat dilakukan penangkapan, Sat Reskoba Polres Malang Kota mendapati barang bukti berupa satu batang rokok berisi ganja dan empat plastik shabu.
Dijelaskan, tersangka AFR dan SGP dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Adapun untuk EF alias Gundul dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)