Polisi Bekuk Tiga Pelaku Baru Pembakaran Mapolsek Tambelangan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kembali meringkus tiga orang yang diduga melakukan tindakan pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tiga orang tersebut baru saja diamankan, Selasa 28 Mei 2019 dini hari. "Lanjutan kasus Madura, subuh tadi ada ditangkap tiga," kata Luki, saat ditemui di Mapolda Jatim.
Kendati demikian, Luki enggan membeberkan siapa identitas ketiga terduga pelaku baru tersebut. Sebagaimana diketahui, Senin 27 Mei 2019, kemarin, Luki mengatakan pihaknya masih mencari 5 pelaku lain yang diketahui adalah habib. "Tiga orang ya, masih dalam perjalanan," ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa pihaknya tekah mengamankan 3 pelaku baru dalam perkara ini. Namun soal nama ketiganya, Barung belum bisa menyampaikannya.
Penyampaian Kapolda tadi ada lagi tiga orang, tapi saya belum mendapat informasi nama-namanya siapa," kata Barung.
Menurut Barung, penangkapan ini adalah bagian dari hasil pengejaran yang dilakukan oleh kepolisian terhadap lima terduga pelaku lain.
"Seperti penyampaian Kapolda Jatim kemarin, kita akan melakukan pengejaran pada lima orang yang sudah kita identifikasi," ujarnya.
Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka itu yakni Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H). Ali (A), Hadi (H) dan Supandi (S).
Kelima tersangka tersebut sementara ini dipersangkakan pasal berlapis tentang pengerusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP. (frd)