Polisi Bekuk Spesialis Curanmor, Gondol Honda Jazz di Sidoarjo
Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo membekuk maling spesial kendaraan bermotor yang sering meresahkan masyarakat. Aksi kedua maling ini terekam CCTV saat menggondol mobil Honda Jazz di komplek Pondok Candra Indah Desa Wadungasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, mobil Honda Jazz warna abu-abu gelap itu raib ketika rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya pergi. Ada dua tersangka, yakni RIS (28) dan I, masih buron (DPO).
"Pelaku masuk pagar dengan cara merusak gembok. Setelah di dalam, pelaku merusak pintu menggunakan linggis. Kemudian mencari benda berharga dilihat ada kunci motor dan mobil. Pelaku mengambil mobil tersebut kemudian kabur," ucap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu, 22 Juli 2023.
Mobil tersebut kemudian dibawa ke rumah tersangka RIS di Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Usai membekuk tersangka, polisi menemukan mobil Honda Jazz hasil curiannya yang telah diganti plat nomor palsu. Dari Nopol asli L 1253 PA menjadi Nopol Palsu W 1493 RL.
"Aksi pelaku sempat terekam CCTV yang dijadikan alat bukti dalam pengembangan kasus ini. Pelaku sembunyi di Candi, Sidoarjo. Satu pelaku lainnya masih DPO," imbuhnya.
Di Hadapan polisi, tersangka RIS mengaku sehari-hari sebagai pedagang galon. Ia sudah memasarkan mobil tersebut namun belum laku keburu ditangkap polisi.
Selain itu, di rumah tersangka RIS, polisi juga menemukan motor Yamaha Fazio Nopol W 6071 NDG yang juga diganti plat nomor palsu W 2037 NF. Motor tersebut juga merupakan hasil curian di tempat yang berbeda sebelumnya.
"Sebelumnya pelaku juga terlibat pencurian kendaraan roda dua di wilayah Candi. Motornya sudah diganti plat nomornya hasil dari pencurian di candi. Ini merupakan residivis karena ada dua tempat kejadian," jelas Kusumo.
Akibatnya, lanjut Kusumo, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ancaman pidana penjara 7 tahun.
Advertisement