Polisi Bekuk Penyebar Video Bugil Siswi Ponorogo
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ponorogo berhasil meringkus penyebar video bugil siswa SMK Negeri di Ponorogo. Pelaku tersebut diketahui bernama Catur Ariyana Pamungkas.
Catur adalah kekasih korban. Ia diamankan penyidik Satuan Reserse Kriminal Ponorogo, di rumah saudaranya, di Gresik, Jawa Timur.
“Kami lakukan penangkapan pelaku di rumah saudaranya di Gresik,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, saat dikonfirmasi, Senin, 22 Juli 2019.
Radiant mengatakan, motif pelaku menyebar video bugil korban adalah sebagai pembalasan dendam. Pelaku juga mengatakan dirinya sakit hati, lantaran korban menolak berhubungan badan.
“Dendamnya pelaku sudah menumpuk. Terakhir meminta berhubungan badan namun tidak dituruti oleh korban. Akhirnya pelaku menyebarkan dua video syur yang kemudian menjadi viral,” katanya.
Ia menambahkan, selama dua tahun berpacaran dengan korban. Selama itu pula, pelaku juga diketahui memaksa korban melakukan persetubuhan.
"Dalam pemaksaan itu, korban juga diancam pelaku," beber Kapolres.
Menurut pengakuannya, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban selama 4 kali. Pertama di rumah pelaku di Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Dua kali di penginapan di wisata Telaga Ngebel. Dan terakhir di Hotel Batu Malang.
"Sebanyak 4 kali. Mulai di rumah pelaku sampai di hotel Batu Malang," katanya.
Radiant menyebut, pelaku dilaporkan oleh orang tua korban, karena sudah menyebarluaskan video bugil anaknya melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Padahal, pengakuan korban, dia hanya mengirimkan video bugil itu kepada kekasihnya.
Mengetahui orang tua pacarnya melaporkan ke polisi, bukannya sadar dan menyerah, pelaku malah kabur ke rumah saudaranya. Penyidik pun melakukan pengejaran sampai ke Gresik. Akhirnya, setelah diburu sampai ke Gresik pelaku diamankan di rumah saudaranya.
“Sebelumnya kami lakukan pemanggilan. Tetapi ternyata pelaku sudah tidak ada di rumahnya di Ponorogo, kami lakukan penangkapan di Gresik,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai dua kasus sekaligus. Yakni tentang penyebaran video asusila seperti yang tertuang pada Pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE.
“Ancaman hukumannya pidana paling lama 6 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar,” pungkasnya.
Untuk pasal kedua, lanjut ia, tentang persetubuhan yang dilakukan pelaku dengan anak di bawah umur. Hal itu tertuang dalam pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement