Polisi Bekuk Pentolan Muslim Cyber Army
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kelompok yang selama ini sering menyebarluaskan ujaran kebencian. Kelompok itu menamakan diri sebagai Muslim Cyber Army (MCA). Hasil pengungkapan itu, polisi menangkap empat orang tersangka diamankan secara bersamaan di empat kota yang berbeda, yakni Jakarta, Bali, Pangkalpinang, dan Sumedang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan para pelaku tersebut merupakan tim inti dari kelompok MCA yang belakangan gencar melemparkan isu hoaks atau berita bohong kepada masyarakat. Empat orang tersebut atas nama berinisial ML, RSD, RS dan YUS.
"Isu yang dibuat adalah kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penculikan ulama, ujaran kebencian kepada pejabat pemerintah hingga tokoh-tokoh masyarakat," kata Fadil melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa 27 Februari 2018.
Bukan hanya itu saja, para pelaku juga tak segan-segan untuk menyerang siapapun yang dianggapnya orang itu merupakan musuhnya atau lawannya.
"Kelompok ini juga melakukan serangan terhadap kelompok yang dianggap lawan dari mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, Fadil pun mengungkapkan bahwa pelaku juga memiliki group di media sosial di WhatsApp yang diberi nama The Family MCA. Group salah satunya untuk membahas isu hoaks lalu diviralkan.
Kelompok ini juga ternyata bisa membuat virus yang bisa membuat perangkat elektronik orang menjadi rusak. Dari penangkapan ini, penyidik telah menyita dua unit laptop dan dua unit telepon genggam. Kemudian ada beberapa kartu identitas.
"Pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang kami lakukan dan pengembangan di kasus penyebar hoaks di Jawa Barat yang juga berkelompok," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.
"Sementara ini kami akan mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka," pungkasnya. (amr)
Advertisement