Komplotan Pemalsu SIM Bisa Bikin Surat Cerai Abal-abal
Komplotan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Surabaya, dibekuk oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Selain pemalsu SIM, komplotan ini juga memalsukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ada tiga tersangka dalam komplotan pemalsu dokumen tersebut. Mereka adalah Muhammad Ma'ruf, 50 tahun dan Alikhun, 70 tahun. Keduanya warga Sidoarjo. Sementara satu pelaku lain yakni Achie Angkasa alias Acheng, 36 tahun, warga Jombang.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, Ma'ruf berperan sebagai pembuat dokumen palsu. Sementara Alikhun dan Acheng sebagai pencari konsumen dan perantara.
"Jadi Ma'ruf bilang ke Alikhun kalau dia bisa bikin SIM palsu. Lalu Alikhun bilang ke Acheng. Nanti Alikhun dan Acheng yang mencarikan konsumen. Sistemnya masih konvensional dari mulut ke mulut, belum online," kata Arief di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 23 Januari 2020.
Arief menjelaskan, awalnya polisi mengira komplotan tersebut hanya memalsukan SIM saja. Namun, ketika dilakukan penggledahan di rumah Ma'ruf, pada Rabu 22 Januari lalu, polisi menemukan berbagai dokumen lain berserakan mulai KTP, KK, NPWP, hingga Surat Cerai.
"Kami juga menemukan flashdisk berisi file dokumen yang sudah diedit dan siap dicetak. Tapi ini masih kami kembangkan," jelasnya.
Awal pengungkapan kasus pembuatan dokumen palsu ini berasal dari laporan Satlantas Polrestabes Surabaya. Karena saat operasi, pihak kepolisian mengindikasikan adanya pembuatan SIM di luar instutusi kepolisian.
"Ini dari dasar LP A (temuan polisi) tanggal 15 Januari 2020. Kita dapat ungkap dengan teknik penyelidikan kita," ujar Arief.
Setelah membekuk tiga orang pelaku pemalsuan dokumen ini, Arief menuturkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya dalam menelusuri jejak dokumen palsu lainnya.
Bahkan, kasus Ma'ruf ini akan dikembangkan menjadi lebih besar. Karena ia menduga, bisnis seperti ini marak, terutama di kota besar seperti Surabaya.
"Kami mohon waktu, ya. Karena baru kemarin ditangkap. Nanti akan kerja sama dengan Pemkot juga," pungkas Arief.
Sementara itu, di hadapan polisi, Ma'ruf mengaku telah menjalankan praktik pemalsuan ini sejak tahun 2016. Dari tiap dokumen, ia mematok harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.
Dari tarif tersebut, Ma'ruf memberikan komisi untuk Acheng dan Alikhun masing-masing sekitar Rp200 ribu per dokumen. Karena dua orang tersebut turut membantunya menjalankan bisnis gelap tersebut.
"Sebulan nggak tentu dapatnya berapa. Kadang ramai kadang juga nggak ada yang beli," ucap dia.
Selama aksinya ini, Ma'ruf mengaku sudah memalsukan SIM sebanyak 100 lembar. Sedangkan untuk dokumen lain baru lima lembar saja.
"Paling banyak yang order itu untuk membuat SIM, karena mungkin mereka kadang ingin instan untuk mendapatkan surat izin mengemudi ini," kata tersangka.
Atas aksi nekat ini, Ma'ruf dan kawan-kawan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Advertisement