Pelaku Perdagangan Orang di Bondowoso Ditangkap
Polres Bondowoso mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjanjikan pekerjaan asisten rumah tangga di Malaysia. Pengungkapan kasus TPPO ini setelah korban melaporkan ke Polres Bondowoso
"Korban berinisial ST, 40 tahun warga Kecamatan Pujer Bondowoso. Dari laporan korban ini, anggota Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap pelakunya berinisial AA, 47 tahun," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Kamis 21 November 2024.
Pelaku yang warga Kecamatan Pujer Bondowoso ditangkap di rumahnya pada Minggu 17 November 2024 malam. "Setelah diperiksa intensif dan didukung cukup bukti, penyidik menetapkan pelaku AA sebagai tersangka kasus TPPO," terang Kasatreskrim Joko Santoso.
Kasus TPPO menimpa korban ST, jelas perwira pertama tiga balok kuning di pundak ini, terjadi kurun waktu 2016 hingga 2021. Bermula tersangka AA mendatangi rumah korban ST menawari pekerjaan asisten rumah tangga di Malaysia. Korban menerima enerima tawaran tersangka.
Selanjutnya, tersangka menjemput korban menggunakan mobil travel menuju Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo. Kemudian, korban diterbangkan ke Batam dan ditampung semalam di sebuah penampungan.
"Dari Batam, korban naik kapal laut ke Johor Malaysia dan diturunkan di tepi pantai dijemput agen Malaysia menuju kota Selayang. Korban bekerja di Malaysia tidak terima gaji dan ditahan lalu dideportasi, karena tidak punya visa kerja," kata Kasatreskrim Joko Santoso.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban meminta pertanggungjawaban tersangka. Karena tidak mendapat tanggapan, korban melaporkam tersangka ke Polres Bondowoso.
"Tersangka AA ini kami jerat Pasal 3 ayat (1), (2), dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tandasnya.