Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Area Parkir Masjid Banyuwangi
Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Baitul Izah, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Satu tersangka berhasil ditangkap. Dia adalah IH, 50 tahun, warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember. Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
“Kami menurunkan timsus resmob untuk mengungkap kasus curanmor ini,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa, Kamis, 30 Maret 2023.
Kasus pencurian ini dilaporkan M. Sholikhin, 67 tahun, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng Banyuwangi. Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol P 5518 XR miliknya hilang saat diparkir di area masjid tak jauh dari rumahnya pada 2 Februari 2023 lalu.
Atas dasar laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tim Resmob Polresta Banyuwangi akhirnya berhasil menangkap tersangka IH di jalan di wilayah Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore. Tersangaka bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama rekannya HM yang saat ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Pria ini juga mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa TKP lain di Banyuwangi.
“Hasil pengembangan, ada 6 TKP kasus curanmor lain yang telah dilakukan tersangka, masih terus kita dalami,” terangnya.
Dalam aksinya, tersangka IH berperan sebagai orang yang mengawasi area TKP dan membawa sepeda motor hasil curian. Sedangkan HM yang saat ini masih buron berperan sebagai perencana sekaligus eksekutor. Dia merusak kunci sepeda motor dengan kunci T kemudian memasang kunci palsu pada sepeda motor hasil curian.
Tersangka IH menurut Polisi yang dikenal dengan panggilan Asob ini, sebelumnya sudah pernah menghuni penjara. Dia merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada tahun 2018. Dia divonis 5 tahun penjara dan bebas bersyarat pada bulan Mei 2022 lalu. “Tersangka kita jerat dengan pasal 363ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.
Advertisement