Polisi Bekuk Maling yang Kabur Tinggalkan Temannya saat Curi Motor di Mojokerto
Polisi menangkap maling motor yang kabur tinggalkan temannya di Dusun Simokerto Desa Simongangrok, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Pelaku ditangkap di dalam bus kawasan terminal Bungurasih saat hendak kabar ke Banyuwangi.
Tersangka ialah Akbar Setya Pambudi 21 tahun warga Kecamatan Kedamean, Gresik. Ternyata, Akbar ini merupakan residivis kasus pencurian motor dan dua kali masuk penjara.
Kapolsek Dawarblandong Iptu Bakir mengatakan, kasus pencurian ini ada dua orang pelaku. Pelaku Arifin 42 tahun diamankan lebih dulu setelah sempat dimassa warga pada, Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Dawarblandong dengan dibantu Tim Resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pengejaran terhadap Akbar.
Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan Akbar di Terminal Purabaya atau Bungurasih, Sidoarjo. Tim pun membekuk Akbar di dalam bus pada pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 01.30.
“Ditangkapnya di dalam bus. Tersangka (Akbar) mau melarikan diri ke Banyuwangi,” katanya saat konferensi pers di Polsek Dawarblandong.
Namun, polisi tidak menemukan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol S 3715 VE milik korban yang dicuri Akbar. Sebab, lanjut Bakir, Akbar telah menjual motor kepada seseorang di Surabaya.
“Motor korban dijual oleh Akbar dengan harga Rp 4,4 juta. (Keberadaan) motor korban masih kita lakukan penyelidikan. Korban mengalami kerugian Rp 14 juta, ” tegasnya.
Kepada polisi, Akbar mengaku telah 4 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Gresik sebelumnya. Sedangkan Arifin dua kali dan beraksi bersama Akbar. “Tersangka Akbar merupakan residivis dan dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Akbar dan Arifin dijerat pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polsek Dawarblandong.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pria babak belur dihajar massa usai kepergok mencuri motor di sebuah rental PlayStation (PS). Peristiwa ini terjadi di Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Dawarblandong, Mojokerto, Rabu 15 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.
Terduga pelaku kepergok mengambil sepeda motor Honda Beat milik Putra 14 tahun warga setempat yang terparkir di halaman rental PS. Pelaku diketahui berjumlah 2 orang, namun 1 pelaku berhasil kabur dengan motor curiannya.
Warga yang mengejar pelaku, berhasil menangkapnya. Usai ditangkap warga, pelaku disebutkan dihajar hingga luka-luka.
Advertisement