Polisi Bekuk Maling Spesialis Curanmor, Beraksi di 23 TKP
Tim Resmob Polresta Banyuwangi berhasil menggulung pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka adalah, S, 47 tahun, warga Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.
Pria ini tercatat sudah melakukan aksi curanmor di 23 TKP yang tersebar di Banyuwangi. Polisi juga menangkap penadah yakni M, 47 tahun, warga Desa Jarubusan, Kecamtan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
“Timsus Macan Blambangan berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan khusus spesialis curanmor sekaligus antara pelaku utama dan penadahnya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Sobarnapraja, Kamis, 26 Januari 2023.
Polisi yang akrab dipanggil Asob ini menyatakan, pengungkapan kasus ini didasarkan atas laporan korban di Polsek Muncar, Banyuwangi beberapa hari lalu. Modus operandi yang dilakukan tersangka, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela atau pintu.
“Kemudian setelah berhasil masuk, akan mencari dan mencuri kunci kontak dari sepeda motor yang akan dicuri kemudian membawa lari sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan perkara, pelaku ternyata tidak hanya melakukan aksi pencurian di dua TKP yang ada di Muncar saja. Dia, lanjut Asob, juga melakukan aksi pencurian di beberapa kecamatan lain. Jumlahnya juga tergolong fantastis.
“Ada 23 TKP lainnya yang sudah kita datakan dan sebagian besar ada di wilayah hukum Polsek Muncar, Tegaldlimo dan Cluring,” tegasnya.
Tersangka, lanjutnya melakukan aksi pencurian di 23 TKP ini selama kurun waktu Mei 2023 hingga Januari 2022. Sepeda motor hasil pencurian itu kemudian dijual kepada tersangka M selaku penadah.
“Inisial M ini perannya menampung seluruh hasil pencurian dari pelaku S,” bebernya.
Tersangka ini, menurut peraih Adi Makayasa Akpol Tahun 2010 ini, sudah lebih dulu mengawasi rumah calon korbannya. Jika pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel rumah, pastinya ada sebuah perencanaan lebih dulu. Karena sifatnya tidak mengambil di luar rumah.
“Artinya kalau penjahat sudah berani mendongkel atau mendobrak, tentu punya mentalitas yang berbeda, dia sudah punya perkiraan-perkiraan,” tegasnya.
Tersangka S dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka M dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya tiga unit sepeda motor kunci T sebagai sarana untuk melakukan pencurian,” tegasnya.
Advertisement