Polisi Bekuk Komplotan Maling Motor di Kota Mojokerto
Petugas Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku telah melakukan aksinya di tujuh TKP di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Tiga tersangka yakni BA, usia 36 tahun, warga Dusun Padangan Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Selanjutnya, MZ, 27 tahun warga lingkungan Kalimati Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan RP, 28 tahun, warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Kota Surabaya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan, ketiga tersangka adalah residivis kasus pencurian. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, mereka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali. Tujuh diantaranya dilakukan di wilayah Kota Mojokerto.
"Mereka residivis kasus yang sama. Dari pengakuan tersangka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali," jelas Daniel, kepada wartawan saat menggelar Konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin 10 April 2024.
Daniel menjelaskan, modus yang dilakukan komplotan ini mencuri motor korban saat kondisi sepi menggunakan kunci leter Y. Sudah 10 kendaraan diamankan polisi dari wilayah Bungurasih, Sidoarjo tempat persembunyian salah satu pelaku yang saat ini masih buron.
Dari 10 barang bukti kendaraan sepeda motor itu satu diantaranya adalah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Barang bukti yang sudah kita amankan 10 sepeda motor. Motif para pelaku ini melakukan pencurian karena mendapatkan Rp 1,6 juta sampai Rp 3,2 juta dari penjualan motor hasil curian," tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaini menambahkan, ketiga tersangka dibekuk usai polisi mendapat laporan pencurian motor terjadi di depan outlet Tea Break di Jalan Raya Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Minggu, 17 Maret 2024 pukul 14.22 WIB. Dalam kejadian itu, motor Honda Vario milik salah satu pegawai outlet Tea Break, Sindy Vegas Utomo 20 tahun.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif di antaranya dengan memeriksa kamera CCTV. Pelaku pencurian motor di outlet Tea Break berinisial BA pun berhasil diamankan di Jalan Empunala, pada 20 Maret 2024.
"Dari penangkapan tersangka BA kita kembangkan, kemudian kita mengamankan dua tersangka lainnya yaitu MZ dan RP. Satu pelaku masih buron," ujar Rudy.
Para tersangka mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto sebanyak tujuh kali ditempat yang berbeda.
"Pengakuan pelaku 15 kali melakukan aksi pencurian, tujuh TKP di Kota/Kabupaten Mojokerto. Yang 8 TKP lainnya masih dalam penyelidikan," terang Rudy.
Komplotan maling motor itu mengganti plat nomor yang asli sebelum menjualnya. "Kendaraannya palsu semua plat nomornya. Kondisinya rusak kuncinya," ungkapnya.
Rudy lalu mengimbau warga Mojokerto yang kehilangan motor bisa mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk mencocokan kendaraan mereka dengan barang bukti yang sudah diamankan.
"Bawa BPKB kendaraan bermotor nanti kita akan cocokan dengan barang bukti yang kita amankan," tandasnya.
Berikut daftar 9 barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan di Polres Mojokerto Kota:
Yamaha Jupiter Z nopol L 3877 IW
Honda Supra nopol L 1660 W
Honda PCX Abu-abu nopol W 4051 FJ
Honda Vario hitam nopol S 6536 SQW
Honda Vario biru nopol L 6540 NE
Honda Vario nopol S 3547 V
Honda Vario merah tanpa nopol
Honda Scoopy tanpa nopol
Honda PCX tanpa nopol
Advertisement